MAKASSAR – Dalam rangka menyambut dan mendukung pelaksanaan Event Internasional MotoGP 2022, Kanwil Kemenkumham NTB (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat) khususnya Divisi Keimigrasian serta Satuan Kerja Imigrasi turut berpartisipasi membentuk Satgas (Satuan Tugas) dan petugas imigrasi, Jumat-Minggu (18-20/3/2022).

Baca Juga : Pemkab Gowa Komitmen Tingkatkan Partisipasi Anak dalam Pembangunan

Petugas imigrasi dan Satgas dibentuk dengan tujuan untuk menjaga kenyamanan crew dan penonton, baik WNA maupun WNI yang diatur dalam Surat Keputusan Nomor: W21-83-GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 01 Maret 2022.

Adapun rincian petugas imigrasi dan Satgas yang bertugas di pos/posko, yaitu:

  1. TPI Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok dengan 2 (dua) group petugas imigrasi yang masing-masing petugas terdiri dari 15 (lima belas) orang. Bertugas dalam (dua) shift bergantian untuk melakukan Pemeriksaan Keimigrasian kepada Pembalap dan crew serta penonton melalui entry maupun exit point.
  2. TPI Pelabuhan Laut Lembar dengan 2 (dua) group petugas imigrasi yang masing-masing terdiri dari 6 (enam) orang, akan bertugas (dua) shift bergantian untuk melakukan Pemeriksaan Keimigrasian kepada penonton Warga Negara Asing (WNA) melalui Entry Point dan Exit Point Pelabuhan Laut Lembar.
  3. TPI Pelabuhan Khusus Marina Del Ray dan Medana Bay Marina dengan 4 (empat) orang petugas imigrasi di masing-masing Marina untuk melakukan Pemeriksaan Keimigrasian kepada penonton Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dan keluar dengan menggunakan kapal Yacht jika 2 (dua) TPI Khusus tersebut sudah ditunjuk sebagai Entry Point masuknya kapal-kapal yacht ke Pulau Lombok.
  4. Posko Imigrasi I (satu) di kawasan Kuta Mandalika dengan jumlah 13 (tiga belas) orang dan Posko Imigrasi II (dua) di kawasan Sirkuit Mandalika dengan jumlah 10 (sepuluh) petugas imigrasi. Tugasnya memberikan pelayanan informasi Keimigrasian secara humanis berupa pos simpatik kepada para crew dan penonton WNA dan WNI disela-sela acara MotoGP.

Surat Keputusan ini merupakan bentuk kehadiran Kemenkumham RI ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan informasi keimigrasian kepada WNA dan WNI, serta rutin memastikan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengunjung.